Ramadhan 2022

Kapan Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah? Catat Juga Besarannya untuk Wilayah Jawa Barat

Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah, wajib, fadhilah, makruh, dan tahrim.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi - Waktu terbaik menbayar zakat fitrah, besaran zakar fitrah untuk wilayah Jawa Barat, dan syarat wajib membayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Zakat fitrah memiliki fungsi ganda dalam pelaksanaannya.

Pertama, zakat fitrah berperan sebagai pembersih dosa-dosa seorang muslim sepanjang Ramadhan dan penyempurna puasa.

Kedua, menjadi makanan bagi mereka yang menerima zakat, sehingga kebutuhan hari raya terpenuhi.

Baca juga: Inspirasi Model Baju Lebaran untuk Wanita, Tampak Manis dan Santun di Hari Raya

Lantas kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?

Waktu pembagian zakat fitrah dapat dibedakan menjadi waktu mubah, wajib, fadhilah, makruh, dan tahrim.

Batas waktu pembagian zakat fitrah adalah hingga sebelum shalat Idul Fitri, sebelum ia menjadi makruh.

Zakat fitrah menjadi haram atau tahrim jika dibagikan setelah terbenamnya matahari tanda pergantian ke 2 Syawal.

Jika diberikan diwaktu tersebut, maka zakat fitrah hanya bernilai sebagai sedekah biasa.

Follow us

Waktu mubah (diperbolehkan)

Waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah adalah waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

Seorang muslim diperbolehkan membayarkan zakat fitrahnya sepanjang waktu tersebut.

Waktu wajib

Ini merupakan waktu terbaik untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.

Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan) sampai terbitnya fajar 1 Syawal.

Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

Baca juga: Ciri-ciri Hadirnya Malam Lailatul Qadar, Catat Keistimewaan Malam 1000 Bulan di Ramadhan

Waktu Fadhilah (Utama)

Ini merupakan waktu terbaik atau yang disunahkan untuk seorang muslim membayar zakat fitrahnya.

Waktu utama pelaksanaan zakat fitrah adalah setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut.

Waktu Karahah (Makruh)

Waktu makruh adalah setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun, dengan catatan pembayaran zakat fitrah di waktu ini karena tidak dapat dilakukan tepat waktu karena ada halangan.

Waktu tahrim (Haram)

Waktu haram pembayaran zakat fitrah yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Alasan haram karena ini tidak sesuai dengan fungsi zakat fitrah, yaitu mencukupi kebutuhan mustahiq, untuk bergembira (tercukupi makannya) pada hari Idul Fitri.

ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat
ILUSTRASI - Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Besaran Zakat Fitrah untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Disampaikan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok ataupun dengan uang sejumlah harga 2,5 beras sesuai daerahnya masing-masing.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Dikutip TribunnewsBogor.com dari akun resmi Baznas Jabar @baznasjabar, berikut besaran zakat fitrah yang dihitung berdasarkan harga beras yang digunakan di wilayah tersebut:

1. Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi Rp45.000.

2. Kota Bekasi Rp40.000.

3. Kabupaten Bogor Rp37.500.

4. Kota Cirebon Rp35.000.

5. Kota Sukabumi Rp33.000.

Baca juga: Niat dan Doa Setelah Salat Tahajud, Ini Keutamaan Luar Biasa Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan

6. Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang Rp32.500.

7. Kabupaten Karawang dan Kota Bandung Rp32.000.

8. Kab Purwakarta Rp31.250.

9. Kabupaten Sukabumi Rp31.000.

10. Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut Rp30.000.

11. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Rp27.500.

12. Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan Rp25.000.

13. Kabupaten Cianjur terdapat 3 harga karena ada 3 klasifikasi beras yang digunakan masyarakatnya yaitu Rp31.000, Rp37.000 dan Rp57.500.

Baca juga: 7 Manfaat Berbuka Puasa Pakai Buah Kurma, Simak Ulasannya

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat

3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved