Ditolak Berhubungan Badan, Ayah Tega Sebar Video dan Foto Bagian Intim Anak Tiri, Diambil Saat Mandi
Seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kehilangan ajal sehatnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kehilangan ajal sehatnya.
Seorang ayah berinisal WS (35) itu hilang akal sehatnya lantaran tak kuasa membendung nafsu bejatnya.
WS tega berbuat asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku nekat menyebarkan foto bagian intim anak tirinya ke media sosial karena korban menolak permintaan sang ayah untuk berhubungan badan.
Perilaku tak terpuji itu dilakukan seorang pria berinisial WS (35).
Baca juga: 10 Wanita yang Hendak Berbuat Asusila Terjaring Operasi Pekat, Camat Kemang: Rata-rata di Atas Umur
Kini pria itu telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum atas perbuatannya.
WS (35) nekat melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya berinisial HM (16).
Ia adalah warga desa dan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lantaran HM menolak ajakan WS untuk berhubungan badan, pria itu nekat menyebarkan foto bagian intim putri tirinya itu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, awalnya pelaku yang tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas secara diam-diam merekam dan memfoto HM saat sedang mandi.
WS lantas mengirimkan video dengan durasi 2 menit 8 detik dan foto-foto kepada HM melalui WhatsApp.
Saat itu pelaku mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan pelaku.
Baca juga: Diduga Sebar Konten Asusila, Pengacara Hotman Paris Dilaporkan FBI ke Polisi
“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut.
Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.
Ia mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.
Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.
Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.
Baca juga: Dibawa Kabur Wanita Berpenampilan Pria, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Asusila Sesama Jenis
Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.
Pelaku kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
