Kasus Pencabulan Guru Ngaji pada 10 Bocah, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Langsung Jadi Penuntut Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi penuntut umum

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Wartakota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PANCORAN MAS - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (69), mulai memasuki babak baru dan akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polres Metro Depok, pada Senin (11/4/2022) lalu.

Andi menerangkan, dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi penuntut umum bersama tiga jaksa lainnya, yakni Arief Syafrianto, Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini.

"Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaiknya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya juga berfokus pada pemulihan psikis para korban yang jumlahnya tak sedikit.

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun, Hakim Ungkap Faktor yang Memberatkan Pelaku

"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melaporkan perbuatan biadab pelaku ke orang tuanya.

"Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolrestro Depok, pada Selasa (14/12/2021) lalu.

"Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," timpal Endra didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di Majelis Taklimnya.

Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

"Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," katanya.

“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan," sambungnya lagi.

Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

"Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," ujar Endra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved