Nasib Kepala Sekolah Hukum dan Injak Siswa yang Tidak Potong Rambut, Berdalih Bentuk Kedisiplinan
Komang mengatakan aksi itu terjadi spontan, saat memberi hukuman ke siswa yang melanggar tata tertib.
Dicopot
Akibatnya, kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali.
Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, Sudiana diberhentikan dari jabatan kepala sekolah setelah video yang mempertontonkan aksinya tersebut viral di media sosial.
Sanksi tegas itu dikeluarkan setelah Sudiana menjalani pemeriksaan terkait video yang viral tersebut.
"Setelah kita melakukan (pemeriksaan dari) berbagai sudut pandang. Kita keluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala sekolah per hari ini, menjadi guru biasa dan segera dipindahkan ke sekolah lain," kata Boy dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Berdalih bentuk kedisiplinan
Boy menjelaskan, saat pemeriksaan, Sudiana berdalih menginjak bahu muridnya tersebut membentuk kedisiplinan.
Namun, pihak Disdikpora Bali tetap tidak membenarkan cara tersebut karena sudah melenceng dari pedoman dalam membentuk karakter siswa.
"Tentu kita apresiasi niat baik untuk menerapkan disiplin kepada siswa. Hanya saja, cara-caranya tentu ada yang mendidik sesuai dengan pembentukan karakter kepada siswa, dan tidak seperti itu caranya," katanya.
Baca juga: Kepala Sekolah Injak Bahu Siswa SMAN 3 Amlapura
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi ke depan, Boy meminta semua tenaga pendidik di Bali membimbing para siswa dengan cara-cara humanis dan mengedepankan edukasi.
"Ada cara-cara yang terpelajar untuk anak-anak itu dan terdidik. Lebih mengedukasi, jangan seperti itu caranya," katanya.
Direkam oleh siswa lain
Kejadian Sudiana menginjak siswa tersebut direkam satu siswa kemudian diunggah ke media sosial.
Setelah video itu viral, Sudiana pun memberikan penjelasan. Dia mengaku memberi hukuman kepada Nova dan 11 temannya lantaran tidak memotong rambut yang telah panjang.
Menurutnya, pihak sekolah dan siswa sebelumnya sudah bersepakat agar saat menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM), rambut siswa tidak boleh panjang dan ada sanksi push up sebanyak 10 kali apabila dilanggar.
(Kompas.com/Tribun Bali)