Demo Mahasiswa
Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Dhia Ul Haq Ditangkap Pria Bertopi Lain Diburu Polisi
Abdul Manaf bebas dari tuduhan, Lantas siapa pria bertopi yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando?
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka pengeroyokan Ade Armando saat demo di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 masih belum ditangkap seluruhnya.
Baru tiga dari enam tersangka yang ditangkap polisi terkait aksi pengeroyokan tersebut.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap yakni Komarudin, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
Sementara tiga terduga pelaku lainnya yakni Ade Permana, Abdul Latip dan Abdul Manaf belum ditangkap.
Terbaru, Polda Metro Jaya justru memastikan Abdul Manaf tidak ikut dalam aksi pengeroyokan Ade Armando tersebut.
Padahal sebelumnya wajah dan nama Abdul Manaf dirilis Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia tersebut.
Belakangan setelah pemeriksaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat diketahui, Abdul Manaf tidak terlibat dalam pengeroyokan.
Abdul Manaf juga sedang berada di Karawang saat peristiwa pengeroyokan Ade Armando terjadi di depan gedung DPR saat demo 11 April 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, adanya kesalahan dalam deteksi Abdul Manaf terjadi pada face recognition atau sistem pengenalan wajah milik Polda Metro Jaya.
Sistem menganalisa terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando yang menggunakan topi mengarah ke nama Abdul Manaf.
Baca juga: Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando, Polisi Sebut Wajah Abdul Manaf 70 Persen Mirip : Maaf !
Baca juga: Terungkap Pekerjaan Sehari-hari Pengeroyok Ade Armando, Dhia Sempat Curhat Ini ke Teman Majelis
Menurut Zulpan saat proses analisis, tingkat akurasi terhadap pelaku bertopi tidak 100 persen sehingga memunculkan nama Abdul Manaf.
"Memang dari face recognition yang kita miliki, tingkat kecocokan itu terhadap Abdul Manaf ini 70 persen. Karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari KOMPAS.TV, Rabu (13/4/2022.
Karena tidak terbukti mengeroyok seseorang, maka sosok Abdul Manaf dilepaskan oleh penyidik.
Status tersangka yang sempat disandangkan pada Abdul Manaf pun gugur.
Dia pun terbebas dari tuduhan pelaku pengeroyokan.