Diperebutkan Kasatpol PP dan Pegawai Dishub, RCH Lolos dari Sanksi Karena Jadi Orang yang Dicintai

RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase
RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun. 

TRIBUNNESBOGOR.COM -- Kisah cinta segitiga yang menewaskan seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) masih ramai jadi perbincangan publik.

Tak hanya itu, karier para tersangka pembunuhan berencana itu juga dipastikan berakhir.

Namun, seorang wanita yang jadi rebutan hingga menewaskan seorang korban itu justru bernasib baik.

Ia tetap bekerja dan menduduki posisi penting di Dishub Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Menurutnya, wanita yang jadi rebutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) M Iqbal Asnan dan pegawai Dishub Najamuddin Sewang itu tak masuk akal jika harus mendapatkan sanksi.

Sebab, wanita berinisial RCH itu dalam kasus ini hanya sebagai orang yang dicintai.

Danny Pomanto pun mengatakan kalau orang yang dicintai tidak mungkin diberikan sanksi.

Sementara itu, untuk para tersangka termasuk M Iqbal Asnan diberikan sanksi tegas.

Diketahui, RCH merupakan seorang janda yang telah lama cerai dengan suaminya yang merupakan seorang anggota polisi.

Baca juga: Siasat Licik Kasatpol PP Habisi Pegawai Dishub,Tembak di Bagian Tersembunyi, Dikira Kecelakaan Biasa

Baca juga: Sosok Janda Cantik yang Direbutkan Kasatpol PP vs Pegawai Dishub, Jago Karate Punya Jabatan Penting

Bahkan RCH ini sering disebut sebagai mantan ibu Bhayangkari.

Dari pernikahan terdahulunya, RCH dikaruniai satu orang anak yang kini sudah menginjak remaja.

Namun, saat ia menjanda, RCH terkenal sebagai PNS cantik.

Ia pun memiliki jabatan mentereng di Dishub Kota Makassar, yakni menjabat salah satu Kepala Seksi.

Selain jabatan mentereng, janda cantik ini juga diperebutkan oleh 2 orang pria beristri, yakni Iqbal Asnan, seorang Kasatpol PP dan Najamuddin Sewang, pegawai Dishub.

Padahal, Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang ini sudah memiliki istri dan juga anak.

Cerai dari Polisi, RCH Jadi Rebutan 2 Pria Beristri, Peluru Kasatpol PP Akhiri Petaka Cinta Segitiga
Cerai dari Polisi, RCH Jadi Rebutan 2 Pria Beristri, Peluru Kasatpol PP Akhiri Petaka Cinta Segitiga (kolase TribunBogor)

Rumor cinta segitiga antara RCH, Kasatpol PP dan pegawai Dishub ini ternyata sudah menjadi rahasia umum di kalangan jajaran Pemkot Makassar.

Hingga akhirnya, Iqbal Asnan merencanakan pembunuhan untuk menghabisi Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang awalnya dikira meninggal dunia karena kecelakaan, namun belakangan diketahui ia wafat karena ditembak.

Otak dari penembakan tersebut ternyata adalah Iqbal Asnan.

Baca juga: Suami Habisi Pegawai Dishub Demi Rebutkan Wanita, Istri Kasatpol PP Menjerit : Dia Bukan Pembunuh !

Baca juga: Pantas Jadi Rebutan Pegawai Dishub dan Kasatpol PP, PNS Cantik Punya Jabatan Mentereng di Kantornya

RCH Tak Pantas Disanksi

Sementara itu, Danny Pomanto pun mengatakan, dirinya akan segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.

Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap.

Sementara M Iqbal Asnan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP.

"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepal Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022).

Sementara perempuan yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak disanksi.

Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.

Tidak masuk akal kata Danny Pomanto, jika RCH dicintai banyak orang tetapi mendapat sanksi.

"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.

Baca juga: Habisi Pegawai Dishub, Kasatpol PP Murka Selingkuhan Dipepet Najamudin, Ke-Gap Lakukan Ini di Kantor

Baca juga: Terungkap Ini PNS Cantik yang Jadi Rebutan Pegawai Dishub dan Kasatpol PP, Peluru Akhiri Permusuhan

Itu menjadi dasarnya untuk menetapkan status kepegawaian para tersangka tersebut.

"Masih menunggu surat resmi dari kepolisian," katanya.

Istri cuma lurah, terkuak motif Kasatpol PP dekati RCH, incar jabatan sampai tumbalkan nyawa orang
Istri cuma lurah, terkuak motif Kasatpol PP dekati RCH, incar jabatan sampai tumbalkan nyawa orang (kolase Youtube/ist)

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menunjuk asisten 1 Bidang Pemerintahan M Yasir sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.

Yasir menggantikan M Iqbal Asnan yang saat ini sedang tersandung hukum, kasus pembunuhan honorer Pemerintah Kota Makassar.

Danny mengatakan, akan meneken Surat Keputusan (SK) nya hari ini.

"Sebentar saya tandatangani pemberhentian sementara mengangkat saudara Yasir sebagai Plt Satpol," ucap Danny.

Alasannya menunjuk mantan Kadis Perdagangan tersebut karena Satpol perlu senior yang sudah punya pengalaman.

M Yasir diharapkan bisa memberi pembinaan terhadap seluruh ASN, dan petugas lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Satpol khususnya.

"Kejadian ini memberi kita pelajaran, harus ada pembinaan terhadap seluruh ASN, petugas lain seperti perhubungan dan satpol," ujarnya.

"Yasir harus membina satpol PP, harus menyebarkan kebaikan yang lebih baik dari sebelumnya," sambungnya.

Tindakan kriminal tersebut kaya suami Indira Jusuf Ismail cukup mencemari secara mentalitas pegawai dan branding instansi Pemkot Makassar.

"Kita buktikan satpol PP dengan cinta yang benar akan membuat Makassar jauh lebih baik," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved