Habisi Nyawa Anak dan Istrinya Jelang Sahur, Suami di Serang Buat Pengakuan Mengejutkan ke Polisi

Dedi juga mengungkapkan, Supriyadi membunuh istri dan anaknya saat tertidur di dalam kamar rumahnya menjelang sahur atau pukul 01.30 WIB.

Editor: khairunnisa
Dok Polres Serang
Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) din hari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Serang berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Supriyadi (44) terhadap istri dan anaknya pada Jumat (8/4/2022).

Supriyadi tega membunuh istrinya berinisal Tu (43) dan anaknya Di (9) karena faktor ekonomi dan adanya perselingkuhan.

"Pertama ekonomi, adanya dorongan dari jiwanya yang menghasutnya dan adanya perselingkuhan. Tapi, kami masih mendalami apakah itu berdasarkan fakta atau ilustrasi dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/4/2022).

Dijelasakan AKP Dedi Mirza, hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bisnis jual kain yang menjadi sumber pendapatan keluarganya mengalami kendala dalam kurun waktu satu tahun ini.

Untuk membiayai kehidupan sehari-hari keluarganya, lanjut Dedi, Supriyadi pun meminjam uang sehingga memiliki utang ke sejumlah orang.

"Ada hambatan permasalahan bisnis yang digelutinya yang mendorong tersangka memiliki utang kepada orang," ujar Dedi.

Terkait besaran utangnya, Dedi mengaku akan terus mendalaminya karena saat ini kondisi tersangka belum stabil.

Baca juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pria Flores Serang Kakaknya yang Ingin Mandi, Sama-sama Pulang Berkebun

"Kalau faktanya, dia (tersangka) dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. Nanti kita dalami lagi dengan pertanyaan berapa utangnya," jelas Dedi.

Selama tinggal di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kata Dedi, tersangka tidak pernah bertengkar dengan istri dan dikenal keluarga harmonis.

"Keterangan dari tetangga lingkungan sekitar rumahnya dan keluarganya sejauh ini tidak pernah terdengar (bertengkar), dari yang bersangkutan (tersangka) juga dia akur-akur saja," kata AKP Dedi Mirza.

Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) din hari
Petugas kepolisian melakukan evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Jumat (8/4/2022) din hari (Dok Polres Serang)

Dibunuh jelang sahur

Dedi juga mengungkapkan, Supriyadi membunuh istri dan anaknya saat tertidur di dalam kamar rumahnya menjelang sahur atau pukul 01.30 WIB.

Supriyadi membunuh keduanya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Baca juga: Begal Sadis Membabi Buta Serang Warga di Sentul Bogor, Korbannya Kena Bacok Senjata Tajam

"Korban sedang tidur sempat terbangun dan melakukan perlawanan. Dari lokasi kita lihat ada jejak darah yang bertebaran dari ruang tengah ke kamar," kata AKP Dedi Mirza.

Dedi mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 44 ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana 20 tahun penjara," tandas AKP Dedi Mirza.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Pria di Serang Banten yang Bunuh Istri dan Anak Jelang Sahur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved