Idul Fitri 2022

Tarif Tol Cipali Terbaru Persiapan Mudik Lebaran 2022, untuk Kendaraan Gelombang I hingga V

Sebelum Anda berangkat mudik lebaran 2022, khususnya yang menggunakan kendaraan pribadi, ada baikknya mencari tahu dahulu tarif tol saat ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUN JABAR/HARYANTO
Tarif Tol Cipali terbaru persiapan mudik lebaran 2022 

Tarif Tol Cipali untuk mudik lebaran 2022

Tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I naik dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000.

Tarif untuk kendaraan Golongan II naik dari Rp 177.000 jadi Rp 196.000

Kemudian tarif untuk Golongan III naik dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000.

Tarif untuk Golongan IV naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000.

Terakhir, tarif untuk Golongan V naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Untuk Mudik Lebaran, Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cek di Sini!

Syarat mudik Lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya

Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved