7 Ruas Jalan Tol Ini Sudah Terapkan Sistem E-Tilang, Catat Lokasinya Termasuk Tol Jakarta-Cikampek

setiap ruas jalan tol dipasang alat pengukur kecepatan, pemudik dihimbau hati-hati pada lokasi e- tilang, berikut lokasi yang sudah berlalu e-tilang

Editor: widi bogor
Warta Kota/Adhy Kelana
inilah beberapa lokasi yang sudah diberlakukan tindak e-tilang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) sudah berjalan sejak 1 April 2022.

Terdapat dua Jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol, yakni pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, dan pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik, sasaran ETLE di jalan tol yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).

Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Berikut daftarnya:

Overspeed

  1. Tol Jakarta-Cikampek
  2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  3. Tol Soedijatmo
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Viral Polisi Minta Uang Tilang Rp 250 Ribu, Begini Kejadian Sebenarnya

Overload

  1. Tol JOR
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Cara Cek ETLE secara online

Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online, berikut caranya :

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Klik "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol :

Baca juga: Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi? Ini Rincian Tarif Tol Jakarta - Solo Terbaru Tahun 2022

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.

Tahap 3

Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.

Tahap 5

Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya

Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.

(Novi Anggraeni/Magang)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved