Diperebutkan 2 Pria, Terungkap Kondisi RCH Usai Kasatpol PP Ditangkap Polisi : Mencoreng Institusi

Tak lama setelah Iqbal Asnan ditetapkan sebagai otak pembunuhan, RCH justru seolah menghilang, ia bolos kerja selama seminggu

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunBogor
Pasca penangkapan Kasatpol PP, RCH wanita yang disebut-sebut selingkuhan pelaku jadi sorotan publik. 

Bagi Iman Hud, kasus ini juga menyadarkan dirinya sebagai seorang pemimpin.

Pasalnya yang terlibat dalam pembunuhan anggotanya adalah anggotanya sendiri.

"Ini juga masukan bagi saya sebagai pimpinan untuk lebih banyak memberi nasihat kepada staf saya. Karena ini mungkin saya juga yang kurang aktif menasehati mereka selama ini," kata Iman Hud.

Baca juga: Tak Kalah Mentereng dari RCH, Terkuak Jabatan Istri Kasatpol PP, Geram Selingkuhan Sama Pegawai Baru

Nasib RCH, karirnya terancam?

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto pun mengatakan, dirinya akan segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.

Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap.

Sementara M Iqbal Asnan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP.

"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepal Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, sosok RCH yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal Asnan dan korban Najamuddin Sewang ditegaskan tidak akan disanksi.

RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun.
RCH, PNS cantik yang diperebutkan Kasatpol PP dan pegawai dishub tak diberi sanksi apapun. (Kolase)

Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.

Tidak masuk akal kata Danny Pomanto, jika RCH dicintai banyak orang tetapi mendapat sanksi.

"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.

Itu menjadi dasarnya untuk menetapkan status kepegawaian para tersangka tersebut.

"Masih menunggu surat resmi dari kepolisian," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved