Iseng Cek Ponsel, Istri Kaget Temukan Koleksi Video Syur, Pas Ditonton Pemainnya Suaminya Sendiri

Sang istri pun syok, ternyata di ponsel itu ada sebuah video tak senonoh yang berdurasi masing-masing 2 hingga 7 menit.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Mynewshub.cc
ilustrasi video syur 

Bak bakal cintanya langgeng hingga di jenjang pernikahan, keduanya pun kerap tampil tanpa busana saat melakukan VCS.

Sialnya, hubungan mereka tak berjalan abadi. Mereka putus.

Petaka pun terjadi, video dan foto-foto gadis muda itu pun tersebar di sejumlah media sosial.

Baca juga: Anggota DPR yang Nonton Video Syur saat Rapat Merasa Dijebak, Ngaku Ini Sambil Nangis Minta Maaf

Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, telah menangkap seorang pria berinisial YR alias Yoel karena menyebar foto dan video porno milik pacarnya di media sosial.

Yoel diringkus di rumahnya, kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (7/4/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pria berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS.

"Pelaku ditangkap hari Kamis di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputus dan diblokir dari kontak," kata Roem di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Saat ini, kata Roem, Yoel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik.

Menurut Roem, tersangka nekat menyebarkan foto dan video porno pacarnya itu karena sakit hati.

Tersangka membuat tiga akun Facebook untuk menyebarkan foto dan video tak senonoh tersebut.

Adapun tersangka mulai menyebar foto dan video porno pacarnya itu pada Juli 2021, setelah korban mengakhiri hubungan asmara dengan tersangka.

"Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Rum.

Korban dan tersangka sempat pacaran sejak 2018.

Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya.

Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi jarak jauh.

"Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan foto dan video call sex. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar terhadap panggilan VC tersebut," katanya.

Tersangka kemudian dilaporkan oleh tante korban ke Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.

"Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat," tambah Rum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved