Sindir Mendag Pasca Anak Buahnya Jadi Tersangka, Fadli Zon: 'Kalau di Luar Negeri Sih Sudah Mundur'

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana kini berstatus tersangka, dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Fadli Zon mengatakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas terbongkarnya kasus mafia minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana kini berstatus tersangka, dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), bersama tiga tersangka lainnya.

"Harusnya secara moral bertanggung jawab."

"Mendag harusnya secara moral bertanggung jawab dong ada dirjen yang kena," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Fadli pun membandingkan sikap pejabat di Indonesia dengan di luar negeri.

Menurutnya, sikap para pejabat di luar negeri siap mengundurkan diri jika terjadi masalah di kementeriannya.

Baca juga: Puji Sikap Jokowi, Fadli Zon : Jangan Habiskan Masa Jabatan dengan Kegaduhan

Namun, dia melihat hal itu tidak akan dilakukan oleh Lutfi.

"Kalau di luar negeri sih sudah mundur, tapi kan kita di sini enggak ada istilah mundur gitu loh," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

Baca juga: Bela Brigjen Junior Tumilaar yang Ditahan, Fadli Zon Sebut Tentara Rakyat, KSAD Dudung Tak Setuju

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."

"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."

"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kalau di Luar Negeri Sih Menterinya Sudah Mundur

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved