Idul Fitri 2022
Tarif Tol Jakarta-Bandung untuk Mudik Lebaran 2022, Mulai Rp 63 Ribu Khusus Kendaraan Golongan I
Bagi para pemudik dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tarif tol Jakarta-Bandung 2022.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain arah Semarang dan Surabaya, arus mudik lebaran juga terjadi menuju Bandung.
Jalan tol menuju ibu kota Jawa Barat ini juga banyak dilalui kendaraan saat momen libur lebaran, baik untuk mudik ke kampung halaman atau liburan.
Dari Jakarta, tarif tol menuju Bandung tidak terlalu mahal dibandingkan tarif tol ke bagian Timur Jawa.
Hal ini lantaran jarak Jakarta menuju Bandung tidak terlalu jauh, apalagi jika melewati jalan tol.
Lantas, berapa tarif tol Jakarta-Bandung saat ini?
Bagi para pemudik dari Jakarta ke Bandung atau sebaliknya, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tarif tol Jakarta-Bandung 2022.
Jika sudah mengetahui besaran tarif tol Jakarta-Bandung, pemudik dapat mempersiapkan saldo uang elektronik sebagai pembayaran tol.
Baca juga: Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi? Ini Rincian Tarif Tol Jakarta - Solo Terbaru Tahun 2022
Saat ini tarif tol Jakarta-Bandung sendiri telah mengalami perubahan harga di beberapa ruasnya.
Untuk menempuh perjalanan dari Jakarta menuju Bandung, terdapat beberapa ruas jalan tol seperti Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Berikut ini rincian tarif tol Jakarta-Bandung keluar dari berbagai pintu tol untuk kendaraan gelombang 1.
Kendaraan golongan I sendiri meliputi mobil sedan, minibus, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Follow us
1. Tarif tol Jakarta-Bandung 2022 keluar di Padalarang:
- Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Padalarang): Rp 500
Total: Rp 63.000
2. Tarif tol Jakarta- Bandung 2022 keluar di Baros:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Baros): Rp 2.000
Total: Rp 64.500
Baca juga: Tarif Tol Cipali Terbaru Persiapan Mudik Lebaran 2022, untuk Kendaraan Gelombang I hingga V
3. Tarif tol Jakarta-Bandung 2022 keluar di Pasteur:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Pasteur): Rp 3.500
Total: Rp 66.000
4. Tarif tol Jakarta Bandung 2022 keluar di Pasir Koja:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Pasir Koja): Rp 4.500
Total: Rp 67.000
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Berapa Tarif Tol Trans Jawa Untuk Jakarta-Cirebon hingga Jakarta-Surabaya?
5. Tarif tol Jakarta Bandung 2022 keluar di Kopo:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Kopo): Rp 4.500
Total: Rp 67.000
6. Tarif tol Jakarta Bandung 2022 keluar di Moh Toha:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Moh Toha): Rp 5.000
Total: Rp 67.500
Baca juga: Harga Rental Mobil di Bogor untuk Mudik Lebaran, Rp 300 Ribu - Rp 1,2 Juta Per Hari Tergantung Jenis
7. Biaya tol Jakarta Bandung 2022 keluar di Buah Batu:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Buah Batu): Rp 6.000
Total: Rp 68.500
8. Biaya tol Jakarta Bandung 2022 dari Jakarta keluar di Cileunyi:
- Tol Jakarta-Cikampek (Jakarta IC-Cikampek): Rp 20.000
- Tol Cipularang (SS Dawuan-SS Padalarang): Rp 42.500
- Tol Padaleunyi (SS Padalarang-Cileunyi): Rp 10.000
Total: Rp 72.500
Baca juga: Memasuki Pekan ke-Tiga Ramadhan 2022, Pemudik di Terminal Baranangsiang Masih Sepi
Syarat mudik Lebaran 2022 pakai kendaraan pribadi
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masyarakat diminta untuk dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah, kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Jalan Tol Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Berikut Ini Jadwalnya
Para calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.
Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.
Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.