Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terbuai Rayuan, Siasat Licik Pria Beristri Bikin Janda di Yogyakarta Menangis di Parkiran Masjid

Media sosial lagi-lagi dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk melancarkan aksi kejahatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Pixabay.com
Ilustrasi media sosial 

Komunikasi keduanya berlanjut.

Ilustrasi Pencuri Motor
Ilustrasi Pencuri Motor (Tribunnews/Ilustrasi)

Pada Rabu (13/4/2022) siang, pelaku mengirim pesan yang isinya ingin menemui korban di Sleman dan sekarang sudah sampai di Magelang.

Korban yang sudah kadung percaya lalu menjemput pelaku di Terminal Jombor dengan mengendarai sepeda motor matic nopol AB-6203-EY.

Korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca juga: Janda di Blitar Jadi Bandar Narkoba, Ada Layanan Plusnya di Hotel, Begini Modusnya

Setelah berbuka puasa, pelaku mengatakan ingin mengajak korban berkeliling seputar Yogyakarta mengendari sepeda motor.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku.

Namun sebelum pergi jalan-jalan, mereka terlebih dahulu berboncengan menuju Masjid Agung Sleman.

Saat itu, korban masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat magrib sedangkan pelaku menunggu diparkiran dengan memegang kunci berikut STNK sepeda motor.

"Pas korban sedang salat, pelaku ini membawa kabur motor korban," terangnya.

Selepas salat, korban tidak mendapati pelaku di parkiran.

Bikin laporan

Korban yang bingung kemudian mendatangi pos satpam dan diantar untuk membuat laporan ke Polsek Sleman.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat memburu pelaku.

Polres Bogor sita sejumlah barang bukti motor hasil curian dari tangan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap.
Polres Bogor sita sejumlah barang bukti motor hasil curian dari tangan para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap. (Dok. Polres Bogor)

Tak butuh waktu lama, selang sehari berikutnya, pada Kamis (14/4) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Batang Jawa Tengah berikut sepeda motor matic yang oleh pelaku telah digadaikan senilai Rp 2,5 juta rupiah.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Perkara ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya atau tidak.

"Untuk TKP Sleman hanya satu. Sedangkan apakah ada TKP di tempat lain atau tidak, ini masih dalam pengembangan," kata dia.(*)

(TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved