Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

IPB University

Cara Mudah Hitung Zakat Maal, Ini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah IPB University

Zakat merupakan instrumen keuangan syariah yang sangat berperan signifikan terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Editor: Tsaniyah Faidah
Dokumentasi Humas IPB University
Dr Irfan Syauqi Beik, Pakar Ekonomi Syariah dari IPB University mengatakan sebagian besar umat muslim sudah mengetahui bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Di Bulan Ramadan, umat muslim berlomba-lomba mencurahkan segala bentuk kebaikan. Salah satu bentuk berbagi kebaikan yakni zakat.

Zakat merupakan instrumen keuangan syariah yang sangat berperan signifikan terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga penting bagi umat muslim untuk memahami ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf).

Dr Irfan Syauqi Beik, Pakar Ekonomi Syariah dari IPB University mengatakan sebagian besar umat muslim sudah mengetahui bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam.

Namun pengetahuan ini terkadang masih terbatas. Sebagian besar umat muslim hanya mengetahui zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadan.

Bentuk zakat maal dengan ragamnya lebih sedikit diketahui. Masyarakat masih belum terlalu paham terkait cara menunaikan kewajibannya melalui lembaga amil zakat yang resmi.

“Pemahaman ini perlu terus kita tingkatkan meskipun dari waktu ke waktu kesadaran ini terus meningkat,” terangnya dalam acara Online Talkshow “SHARIA Financial Planning - Praktis dan Mudah Menghitung Zakat.

Ia menyebutkan harus ada perubahan mindset dan paradigma bahwa berbagi zakat merupakan kegiatan yang menyenangkan.

Bukan suatu hal yang bersifat beban, melainkan suatu kebutuhan. Sebelum memahami perhitungan zakat, umat muslim harus memahami makna zakat sebagai ibadah.

Ia menjelaskan, zakat adalah sedekah wajib dan dikeluarkan dalam bentuk harta kepada penerima zakat atau mustahik.

”Kita tidak boleh salah terhadap harta-harta apa saja yang wajib kita zakatkan dan kepada siapa kita salurkan. Karena bila kita asal-asalan dalam menyalurkan, boleh jadi harta tersebut tidak tersalurkan,” katanya.

Menurutnya, ibadah zakat merupakan ibadah yang bersifat multidimensi. Ibadah ini terkait dengan dimensi spiritual, dimensi sosial dan dimensi ekonomi.

Ibadah zakat juga bersifat qadhaiyyah, jadi perlu diatur oleh negara karena menyangkut hubungan muamalah antar sesama. Bila dilakukan sembarangan, ada pihak yang dirugikan yakni mustahik yang tidak menerima haknya.

“Semua harta produktif selama bersifat halal maka berpotensi menjadi zakat maal. Karena ketika berbicara harta objek zakat, pendekatan yang digunakan adalah ijmali, artinya makna maal tersebut dapat berkembang sehingga ragam zakat maal sangat banyak,” tambahnya.

Ia menambahkan, bentuk harta yang termasuk ke dalam zakat maal sangat beragam. Mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved