Viral Dugaan Pungli

Soal Curhatan Pedagang Pasar Bogor ke Jokowi, Bima Arya: Tidak Sesuai dengan Kasus yang Terjadi

Wali Kota Bogor Bima Arya turut buka suara terkait video viral curhatan pedagang Pasar Bogor kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Bima Arya di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya turut buka suara terkait video viral curhatan pedagang Pasar Bogor kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).

Pada video tersebut sang pedagang mengaku kalau anggota keluarganya bernama Ujang Sarjana yang ditahan polisi usai menolak pungutan liar (pungli).

Menurut Bima Arya, apa yang disampaikan oleh pedagang kepada Jokowi itu tidak benar.

"Curhatan pedagang itu, dipastikan tidak sesuai dengan kasus yang sebetulnya terjadi. Kami sudah melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat. Semua sesuai aturan," kata Bima Arya di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/4/2022).

Kepastian itu, tambah Bima Arya, sudah melalui penjelasan yang runtut dari pihak kepolisian.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 lalu dengan perkara pengeroyokan.

Meski begitu, Bima Arya meminta untuk kasus ini harus dipahami sesuai konteks.

"Kasus kemarin menunjukkan kepada kita persoalan terjadi ketika ada yang berani untuk melawan aturan. Jadi kalau mau berdagang boleh, tapi sesuai tempatnya," tambahnya.

"Mau mengais rezeki, mau berjualan, berdagang, apapun ya silakan, dari luar kota juga boleh. Tetapi tidak boleh mengintimidasi, tidak boleh menekan, dan sama itu pun berlaku bagi aparat," imbuhnya.

Sehingga, tegas Bima Arya, ada kesepakatan yang terjadi di Pasar Bogor.

"Kita sudah punya kesepakatan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh berjualan. Berkali-kali, kesepakatan itu dibuat dan selalu dilanggar," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa kasus ini merupakakan perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ujang Sarjana kepada pedagang lain.

"Sebagai informasi perkara ini ditangani oleh kepolisian pada bulan Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang," kata Susatyo kepada wartawan.

Kasus ini, lanjut dia, sudah dalam tahap proses persidangan.

"Kita sudah lakukan penyidikan berdasarkan fakta. Hak-hak tersangka terkait saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan. Telah juga memberi ruang pra peradilan dan sudah diuji penetapan sebagai tersangka. Saat ini pun sedang dalam proses persidangan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved