Viral Dugaan Pungli

Audit Kasus yang Dicurhatkan Pedagang Pasar Bogor ke Presiden Jokowi, Ini Hasilnya

Polda Jabar mengungkap hasil investigasi dari Kabid Propam Polda Jabar terkait penanganan kasus yang sedang viral dari Ujang Sarjana.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rilis Audit Penanganan Kasus Penganiayaan Ujang Sarjana, Di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polda Jabar mengungkap hasil investigasi dari Kabid Propam Polda Jabar terkait penanganan kasus yang sedang viral dari Ujang Sarjana.

Hasil ini diungkapkan di hadapan media di Mako Polresta Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Turut dihadiri juga oleh Kabis Humas Polda Jabar Dir Reskrimum Polda Jabar, Irwasda Polda Jabar, Kabid Propam Polda Jabar, dan Kapolres Bogor Kota.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejak permasalahan ini bergulir, Kapolda Jawa Barat langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Kita sangat respon dengan kondisi tersebut, hal ini ditunjukan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kasus-kasus ini, dari sisi objektivitasnya, dari sisi normatifnya, dari segi prosedur-prosedurnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

Audit yang dilakukan ini merupakan pemeriksaan kepada anggotanya yang menangani kasus ini.

"Pada saat pemeriksaan ini terkait audit investigasi, ini lebih kepada audit proses penanganan kasus penganiayaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa personel kepolisian dalam menangani kasus Ujang Sarjana sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur juga netralitas berjalan, dan juga objektifitasnya berjalan dengan aturan-aturan tersebut," terangnya.

Dalam pemeriksaan ini, Ibrahim mengatakan menggunakan tolak ukur perkap 6 tahun 2019 tentang managemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkap Nomor 14 tentang kode etik dan Perkap Nomor 2 tahun 2016.

Baca juga: Terungkap Sosok Wanita yang Curhat ke Jokowi karena Pamannya Dipenjara, Dirut PPJ: Selalu Melawan

"Sehingga bisa disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya blusukan Presiden Jokowi ke salah satu pasar di Kota Bogor disambut histeris dua orang pedagang buah yang mengadukan terkait adanya pungli di pasar tersebut.

Seorang pedagang bahkan menyebut bahwa pamannya ditangkap oleh Polisi karena menolak pungli di pasar.

Video pedagang yang menangis histeris tersebut viral di media sosial salah satunya di akun instagram fotografer Istana Agus Suparto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved