Simak Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukan Hasil Negatif PCR

Masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi kereta api, ada aturan yang harus dipatuhi.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS/PRIYOMBODO
Kereta api Siliwangi dari Stasiun Bumiayu menuju Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/10/2014). Pemandangan alam dan hamparan sawah menjadi pemandangan selama perjalanan. Kereta api menjadi salah satu transportasi yang dapat digunakan saat berwisata ke Sukabumi. 

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Harga Tes Antigen di Stasiun

Harga tes antigen di stasiun yang disediakan KAI Rp 35.000.

Hasil tes berlaku 1 x 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Agar bisa naik KA tepat waktu, calon penumpang sebaiknya meluangkan waktu yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved