Tangisan Emak-emak ke Presiden Jokowi Berbuntut Panjang, Polda Jabar Langsung Bergerak, Ini Skemanya

Emak-emak pedagang buah itu mengadu ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia tersebut blusukan ke Bogor, Kamis (22/4/2022).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rilis Audit Penanganan Kasus Penganiayaan Ujang Sarjana, Di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Curahan hati pedagang buah di Pasar Bogor berbuntut panjajng.

Emak-emak pedagang buah itu mengadu ke Presiden Joko Widodo saat orang nomor satu di Indonesia tersebut blusukan ke Bogor, Kamis (22/4/2022).

Dengan histeris, emak-emak meminta tolong kepada Jokowi karena salah satu saudaranya ditangkap karena menolak pungli.

Atas aduan tersebut Presiden Joko Widodo langsung bereaksi dan meminta agar kasus dugaan pungli tersebut segera terselesaikan.

Mendengar instruksi Presiden Joko Widodo, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari akar permasalahan yang terjadi.

Polda Jawa Barat pun langsung mengungkap hasil investigasi dari Kabid Propam Polda Jabar terkait penanganan kasus yang sedang viral dan menimpa Ujang Sarjana.

Hasil ini diungkapkan di hadapan media di Mako Polresta Bogor Kota, di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sejak permasalahan ini bergulir, Kapolda Jawa Barat langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Kita sangat respon dengan kondisi tersebut, hal ini ditunjukan oleh atensi Bapak Kapolda yang langsung memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kasus-kasus ini, dari sisi objektivitasnya, dari sisi normatifnya, dari segi prosedur-prosedurnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu.

Audit yang dilakukan ini merupakan pemeriksaan kepada anggotanya yang menangani kasus ini.

"Pada saat pemeriksaan ini terkait audit investigasi, ini lebih kepada audit proses penanganan kasus penganiayaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa personel kepolisian dalam menangani kasus Ujang Sarjana sudah sesuai prosedur.

"Dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur juga netralitas berjalan, dan juga objektifitasnya berjalan dengan aturan-aturan tersebut," terangnya.

Dalam pemeriksaan ini, Ibrahim mengatakan menggunakan tolak ukur perkap 6 tahun 2019 tentang managemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkap Nomor 14 tentang kode etik dan Perkap Nomor 2 tahun 2016.

"Sehingga bisa disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya blusukan Presiden Jokowi ke salah satu pasar di Kota Bogor disambut histeris dua orang pedagang buah yang mengadukan terkait adanya pungli di pasar tersebut.

Seorang pedagang bahkan menyebut bahwa pamannya ditangkap oleh Polisi karena menolak pungli di pasar.

Video pedagang yang menangis histeris tersebut viral di media sosial salah satunya di akun instagram fotografer Istana Agus Suparto.

“Bapa, tolong kami, bapak. Om kami menolak pungli, ditangkap polisi,” ucap pedagang perempuan sambil menangis histeris.

Presiden Jokowi, Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung, dan anggota Paspampres mencoba menenangkan pedagang tersebut, namun pedagang tetap menangis histeris.

“Disini banyak pungli, pak. Bapak, tolong kami. Masalah pungli, ditangkap polisi. Ditangkap polisi, om kami,” kata pedagang.

Baca juga: Aroma Tak Sedap Dugaan Pungli di Seberang Istana Jokowi, Tangisan Pedagang Ini Bikin Geger Pejabat

“Pak Jokowi kami menolak pungli ditangkap polisi," tambahnya.

“Tenang-tenang, tenang dulu, ibu tenang,” ujar Jokowi sambil mencoba menenangkan pedagang.

“Melawan preman ditangkap polisi Pak, om kami menolak preman ditangkap polisi Pak. Kami bingung. Udah tiga bulan lebih dipenjara,” kata pedagang.

“Tenang, tenang, tenang,” ujar Jokowi.

Pramono Anung lantas menanyakan identitas orang yang ditangkap polisi tersebut. Pedagang kemudian menyebut nama kerabatnya yang ditangkap.

“ Ujang Sarjana. Mana mau lebaran anaknya ada empat. Hanya bapak yang bisa bantu kami,” kata pedagang.

Restorative Justice dalam kasus dugaan pungli

Polda Jabar akan fasilitasi perdamaian kasus penganiayaan yang dilakukan Ujang Sarjana.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ujang Sarjana semakin ramai diperbincangkan di media sosial.


Bermula saat seorang wanita yang mengadu kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan di Pasar Bogor, bahwa pamannya dipenjara karena menolak pungli.

Setelah ditelusuri, ternyata paman yang dimaksud merupakan tersangka kasus pengeroyokan.

Kasus ini terus menggelinding bak bola liar, hal itu mendapat atensi dari Polda Jabar untuk mengusut perkara yang sebenarnya terjadi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya dilakukannya restorative justice.

Namun, restorative justice yang dilakukan belum menemui titik temu.

Hal itu disampaikan saat pers realese hasil audit penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Ujang Sarjana, di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).

"Sejak dari awal kasus ini sudah diupayakan untuk diberikan restoratif justice, namun karna memang belum ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga akhirnya dilakukan penegakan hukum, penegakan hukum sendiri itu dilakukan untuk menegakkan hak hukum dari korbannya," ujarnya kepada wartawan.

Ibrahim mengatakan pihaknya akan tetap netral dalam mengawal kasus ini.

"Jadi kita tetap netral dan tetap memberikan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedepannya tidak menutup kemungkinan untuk mensupport dan mengakomodir kepada dua belah pihak untuk berdamai.

"Untuk kedepan kita tetap memberikan ruang untuk bisa kita fasilitasi, untuk bisa melakukan perdamaian, walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranahnya kepolisian lagi, tetapi sudah berada pada JPU dan pengadilan, tetapi kita mensupport untuk memberikan rasa keadilan kepada dua belah pihak," jelasnya.

Ia pun berharap restorative justice ini dapat diterapkan untuk kedua belah pihak dengan menjunjung rasa keadilan.

"Harapannya, sarat dari restoratif justice itu kan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kita akan membantu untuk memfasilitasi hal tersebut, semoga saja kedua belah pihak ini betul-betul bisa terbuka, dan bisa sepakat untuk bisa melakukan perdamaian, ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk bisa dibawa sampai ke pengadilan," ucapnya.

(TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved