Oknum Polisi yang Getok Denda Tilang di Bogor Ternyata Sering Berulah, Sudah 3 Kali Diperiksa

Bripka SAS harus rela diperiksa bahkan kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, usai dijemput langsung di kediamannya oleh Propam Polresta Bogor Kota

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota terus lakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial Bripka SAS yang ditahan usai menggetok denda tilang kepada pengendara di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022) pukul 04.00 WIB.

Bripka SAS harus rela diperiksa bahkan kini ditahan di Mako Polresta Bogor Kota, usai dijemput langsung di kediamannya oleh Propam Polresta Bogor Kota.

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan melalui Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, bahwa Bripka SAS ini sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran.

"Kita lihat catatan pelanggaran oleh fungsi Propam yakni Bripka SAS ini setidaknya sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan di sini (Polresta)," kata Ferdy, Senin (25/4/2022).

Terkhusus pelanggaran yang baru saja dibuat oleh Bripka SAS ini, kata Ferdy, murni pelanggaran prosedural dan melanggar aturan.

Polisi tilang 2 juta karena spion
Polisi tilang 2 juta karena spion (Twitter)

"Bripka SAS ini merupakan petugas SPKT di Polsek Tanah Sareal. Murni untuk yang viral ini melanggar prosedural dan aturan," tambahnya.

Meski demikian, kata Ferdy, pemeriksaan terhadap Bripka SAS ini terus dilakukan.

Bahkan, pengendara motor yang ditilang pun akan dilakukan pemeriksaan guna meminta keterangan lebih lanjut.

"Pihak propam akan menghubungi korban untuk kita ambil keterangan. Sekaligus menyampaikan sesuatu. Aduannya langsung ditindak lanjuti Polresta Bogor Kota," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved