Tanyakan THR ke Pimpinan, Karyawan Swasta di Makassar Ini Malah Dipecat
Syamsul Arif Putra, seorang karyawan perusahaan swasta dikabarkan dipecat karena bertanya mengenai tunjangan hari raya (THR).
Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.
"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.
Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.
Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.
"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan