Tidur Sendirian di Kosan, Mahasiswi di Jakarta Meronta Setelah 3 Pemuda Nyelinap ke Kamarnya

Ketiganya nekat menyelinap ke dalam kamar kosan korban yang berlokasi di Kawasan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi tewas 

Bahkan, pelaku ada yang memegangi tangan dan kaki korban saat pelaku lainnya merudapaksa TM.

Karena panik takut aksinya ketahuan, salah satu pelaku membekap korban.

"Ada yang membekap korban dan juga melakukan pemukulan sehingga korban pingsan," lanjutnya.

Korban Tak Sadarkan Diri

Usai dibekap, TM mengalami sesak nafas hingga keluar darah dari mulutnya.

Ketiga pelaku membawanya ke rumah MBA.

Namun, TM tak kunjung sadarkan diri, mereka lalu membawanya ke Rumah Sakit Tarakan.

"Di RS Tarakan korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Dari Pihak Rumah Sakit kemudian menghubungi Polsek Kemayoran untuk datang ke sana.

Suasana Konferensi Pers di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).
Suasana Konferensi Pers di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Motif Pelaku

Polisi berhasil menggali motif sementara hingga para pelaku nekat memperkosa dan membunuh korban.

Menurut polisi, tersangka MBA yang tak lain pacar korban nekat memerkosa TM dipicu masalah pribadi

"Yang jelas pacar korban dia dendam karena pacarnya punya cowok lain," Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana.

Rupanya, yang punya dendam dengan korban bukan hanya pacarnya, namun dua pelaku lainnya pun memiliki dendam kepada korban.

"Sedangkan pelaku lain sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin dan ingin merasakan berhubungan badan," katanya.

FOLLOW JUGA

Polisi mengamankan bantal, sprei, selimut korban, pakaian dan pakaian dalam, kondom serta barang-barang pribadi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved