Bupati Bogor OTT KPK
Nasib Bupati Ade Yasin Usai Terjaring OTT KPK, Gubernur Ridwan Kamil Bakal Lantik Iwan Setiawan ?
Ade Yasin dikabarkan terjaring OTT bersama sejumlah pegawai BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) perwakilan Jawa Barat di Pendopo Bupati
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, ia dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan 27 kepala daerah di Jabar untuk menjaga benteng integritas dan profesional.
Tak hanya itu, ia juga sudah meminta seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
"Berkali-kali saya ingatkan, bahwa memimpin itu dasarnya tiga, yakni integritas, melayani sepenuh hati dan profesional.
Kalau misalnya benteng integritasnya runtuh seperti ini tentu sangat memprihatinkan," tuturnya.
OTT di Pendopo
Ade Yasin dikabarkan terjaring OTT oleh KPK Rabu (27/4/2022).
Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu kini tengah dimintai keterangan oleh KPK.

Tim penindakan KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dikabarkan terjadi di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Informasinya seperti itu (di Pendopo)," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rakhmawanto kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan OTT di daerah Jawa Barat.
"Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Pihak yang terkena OTT, diungkapkan Ali, antara lain Bupati Bogor Ade Yasin serta pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.
"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

Ali mengatakan, OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.