Jurus Jitu Bikin Residivis Gagal Main di Ronde 2, Begini Kronologinya
Semak-semak menjadi saksi bisu di mana seorang penjahat melakukan aksi bejatnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Semak-semak menjadi saksi bisu di mana seorang penjahat melakukan aksi bejatnya.
Pria berinisial RAF (24) itu melakukan perbuatan terlarang terhadap seorang gadis 17 tahun.
Ya, RAF yang merupakan residivis telah merudapaksa gadis berinisial T (17).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, RAF mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang.
Aksi bejatnya dilakukan di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ketakutan Gegara Dituduh Merudapaksa, Pria di Balikpapan Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Namun, saat mau melancarkan aksi bejatnya yang kedua, korban berhasil kabur.
Korban berhasil melarikan diri dengan pura-pura kesurupan dan pingsan.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ini mencari korbannya melalui media sosial.
Mulanya, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Baca juga: Aksi Bejat Abah Heni Diganjar Hukuman Mati, Modus Rudapaksa 10 Bocah Terbongkar, Pura-pura Cari Kutu
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk keduakalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.
Baca juga: Nafsu Liar Remaja Ini Bikin Jengkel, Hunting Cewe di Facebook dan Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.