Nafsu Liar Remaja Ini Bikin Jengkel, Hunting Cewe di Facebook dan Rudapaksa Bocah Kelas 6 SD
Entah apa yang ada di dalam benak pikiran pria berinisial MA (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Entah apa yang ada di dalam benak pikiran pria berinisial MA (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Bisa-bisanya remaja itu melakukan modus tak terpuji di media sosial.
MA mengeluarkan jurus rayuan gombal untuk memperdaya seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) melalui media sosial Facebook.
Ya, MA berbuat biadab dengan merudapaksa bocah SD bernama Febi (bukan nama sebenarnya).
Baca juga: Nafsu Tak Terkendali, Pria di Bandung Rudapaksa Istri Temannya di Kebun Pisang
Korban yang masih berusia 11 tahun diperkosa di tempat kos teman pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pelaku dan korban saling kenal melalui Facebook.
“Pelaku ini, tiga hari sebelum ada kejadian (pemerkosaan), sudah ada komunikasi dengan korban. Awal bulan puasa, puasa kedua, dimulai dengan adanya komunikasi di Facebook antara keduanya,” kata Erwin Pratomo, Jumat (15/4/2022).
Setelah tiga hari komunikasi, MA kemudian mengajak korban ketemuan.
Saat bertemu, pelaku merayu dan mengajak korban bertemu dengan teman pelaku di tempat kosnya.
“Pelaku sama sekali tidak melakukan pengancaman terhadap korban hanya memaksa sehingga terjadi persetubuhan satu kali,” ujar Erwin.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Baca juga: Oknum Satpol PP di Surabaya Coreng Nama Instansinya, Rudapaksa Pemandu Lagu Dalam Kondisi Mabuk
Orangtua korban lalu melaporkan MA ke Polsek Wolio.
“Setelah melakukan perbuatan bejatnya, dua jam kemudian, pelaku kami tangkap. Antara pelaku dan korban tidak ada hubungan apa-apa dan tidak saling mengenal,” ucap Erwin.
Selain menangkap pelaku, polisi juga memeriksa teman pelaku untuk mengetahui apakah terlibat dan mengetahui niat pelaku untuk memerkosa korban yang masih di bawah umur. Saat ini, pelaku MA ditahan di ruang tahanan Polsek Wolio.
Pelaku dikenai UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan.jpg)