Breaking News

Nasib Bripda Randy yang Minta Pacar Aborsi hingga Tewas di Kuburan, Vonis Hakim Mengejutkan

Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribunnews.com
Fakta Baru Mahasiswi Tewas Usai Disuruh Aborsi oleh Bripda Randy, Pernah Alami Hal Pilu di Kampus 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masih ingat kasus mahasiswi yang tewas di atas kuburan ayahnya?

Ya, korban bernama Novi Widyasari yang diduga mengakhiri hidup karena ulah sang pacar yakni seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.

Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab Novi mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Ia divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara. 

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.

"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi itu juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved