Nasib Bripda Randy yang Minta Pacar Aborsi hingga Tewas di Kuburan, Vonis Hakim Mengejutkan
Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan untuk Randy, merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Randy dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Kuasa hukum menyiapkan memori banding karena tidak puas dengan putusan hakim.

Polisi Ungkap Fakta Pembeli Obat Aborsi utuk Novia
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mencengangkan
korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda Randy sejak Oktober 2019.
Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, NWR dan Bripda Randy kemudian bertukar nomor handphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.
Permintaan keji Bripda Randy kepada NWR itu dilakukan sebanyak dua kali.