Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Segini Gaji Pegawai BUMN, Tunjangan Bisa Sampai Rp33 Juta

Jika peserta lolos tahap rekrutmen hingga akhir, status sebagai karyawan BUMN akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram BUMN
rekrutmen bersama BUMN 2022 

- Marketing Staff Rp11 juta– Rp13 juta.

- Telecommunication Network Operations and Maintenance Rp11 juta– Rp13 juta

- Software Engineer Rp6,8 juta - Rp12,9 juta

- Customer Service Staff Rp 3 juta

*) Daftar gaji di atas hanya sebagai gambaran, nominal aslinya sesuai dengan aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak), jika lolos seleksi hingga akhir.

Tunjangan Pegawai BUMN

Selain gaji pokok, Pegawai BUMN nantinya juga berhak mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.

Aturan ini tercantum dalam Perpres No. 119 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian BUMN.

Perpres tersebut mencabut Perpres No. 114 Tahun 2015, yang menggantikan peraturan sebelumnya.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.

Berikut ini besaran tunjangan pegawai BUMN sesuai kelas jabatan:

1. Kelas Jabatan: 17
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 33.240.000

2. Kelas Jabatan: 16
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 27.577.500

3. Kelas Jabatan: 15
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 19.280.000

4. Kelas Jabatan: 14
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 17.064.000

5. Kelas Jabatan: 13
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 10.936.000

6. Kelas Jabatan: 12
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 9.896.000

7. Kelas Jabatan: 11
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 8.757.600

8. Kelas Jabatan: 10
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.979.200

9. Kelas Jabatan: 9
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.079.200

10. Kelas Jabatan: 8
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 4.595.150

11. Kelas Jabatan: 7
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.915.950

12. Kelas Jabatan: 6
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.510.400

13. Kelas Jabatan: 5
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.134.250

14. Kelas Jabatan: 4
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.985.000

15. Kelas Jabatan: 3
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.898.000

16. Kelas Jabatan: 2
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.708.250

17. Kelas Jabatan: 1
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.531.250

THP (Take Home Pay)

THP (Take Home Pay) adalah penghasilan yang dapat dibawa pulang oleh seorang pegawai BUMN.

Besaran THP yang didapat oleh seorang PNS di kementerian BUMN ditentukan menurut jabatan, masa kerja, dan jumlah keluarganya.

Komponen THP tersebut di antaranya:

1. Gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya;
2. Tunjangan kinerja;
3. Tunjangan umum, struktural maupun fungsional;
4. Iuran Wajib Pajak (IWP);
5. Potongan Pajak Penghasilan (PPh);
6. Uang Perjalanan dinas;
7. Uang makan;
8. Honorarium.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Tahap 1:

- Registrasi Online dan Seleksi Administrasi (14 April - 25 April 2022)

- Pengumuman Tahap 1: Registrasi Online dan Seleksi Administrasi (9 Mei - 11 Mei 2022)

Tahap 2:

- Pelaksanaan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN (17 Mei - 27 Mei 2022)

- Pengumuman Tahap 2: TKD dan Core Values BUMN (8 Juni - 10 Juni 2022)

Tahap 3:

- Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB), Wawancara dan MCU yang dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing BUMN (12 Juni - 25 Juni 2022)

- Pengumuman Final Calon Pegawai BUMN (4 Juli 2022)

Bela Negara: 11 Juli 2022)

Inagurasi: 18 Juli 2022)

*) Jadwal dapat berubah berdasarkan keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi, dalam hal ini FHCI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.tv/Danang Suryo)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved