Nasib Pilu Gadis 14 Tahun Usai Diajak Ayahnya ke Tengah Hutan, Korban Kini Menjadi Calon Ibu

Entah setan apa yang merasuki jiwa seorang ayah berinisial HKM di Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi - wanita di kamar 

Setelah mengancam korban lanjutnya, pelaku langsung melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban sehingga koban saat ini hamil 3 bulan.

Saat ini korban telah melapor ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang dimana pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (06/05/2022) dan telah diamankan di Mapolres Empat Lawang.

"Adapun korban AZ statusnya adalah seorang pelajar dan masih bersekolah di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Empat Lawang," tutupnya.

Gadis Bogor Disetubuhi Ayah Kandung

Kasus serupa terjadi pernah terjadi juga di Bogor.

Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri.

Korban berinisial BA yang masih di bawah umur diperdaya berulang kali oleh ayah kandungnya.

"Pelaku adalah orang tua dari korban sendiri," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

 Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih berusia belasan tahun.
 Seorang pria berinisial MR (38) di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor dibekuk polisi karena setubuhi anak kandungnya sendiri berinisial BA yang masih berusia belasan tahun. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Wakapolres menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak lama.

"Orang tua ini melakukan atau menyetubuhi korban hingga berkali-kali," kata Kompol Wisnu Perdana Putra Putra.

Perbuatan bejat pelaku MR sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP tahun 2019 lalu sampai terakhir pada 20 Maret 2022 saat usia korban menginjak 15 tahun.

Tindakan bejat pelaku ini terkuak setelah korban bercerita kepada teman dekat sebayanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti daster biru bermotif merah, pakaian dalam hingga selimut kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved