Awalnya Niat Mencuri, Maling Mendadak Berubah Pikiran, Barang Curian Dikembalikan Karena Tergiur Ini

Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Editor: khairunnisa
Polres Gresik
Pelaku perampokan bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) harus berurusan dengan polisi.

Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ditangkap karena merudapaksa seorang janda, G (23).

Awalnya, pelaku menyantroni rumah korban hendak mencuri perhiasan.

Namun, niatnya itu berubah setelah melihat bagian kaki korban.

Pelaku justru merudapaksa korban sebelum mengambil perhiasan dan handphone korban.

Kronologi Kejadian

Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.

Diketahui, pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang tidak jauh dari kontrakan korban.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.

Baca juga: Strategi Jitu Penjual Kopi saat Kehilangan Motor, Maling Kelabakan Sampai Nekat Nyebur ke Laut

Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.

Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.

Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.

G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.

Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merampas ponsel dan perhiasan korban berupa gelang.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved