Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Merasa Bersalah Sudah Merusak Institusi TNI, Kolonel Priyanto Menyesal Buang Dua Sejoli ke Sungai

Dalam tuntutannya, oditur meyakini Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengurai rasa penyesalannya di depan pengadilan.

Ia merasa sangat bersalah karena telah membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Priyanto dalam sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.

Ia juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto.

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur dia.

Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.

Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terkait kasus penabrakan sejoli dan pembuangan sejoli tersebut.

Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan.

Baca juga: Teman Jawab Kolonel Priyanto Ditanya Hakim Sosok Wanita yang Tidur Bareng Sebelum Buang Jasad

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum terdakwa Letda Chk Aleksander Sitepu, Selasa ini.

Untuk itu, kuasa hukum meminta kliennya itu agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Aleksander.

Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu
Debat Priyanto vs ahli forensik, kesal Handi disebut masih hidup sebelum dibuang ke Sungai Serayu (kolase TribunnewsBogor dair Tribunnews)

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved