Pasrah Diajak Check In di Hotel, Pengakuan Gadis Lampung Bikin Orangtua Korban Syok
SH diduga melakukan tindak asusila kepada seorang gadis lampung yang masih di bawah umur.
Kemudian, sekira pukul 17:00 WIB SH dan Melati datang.
Kudianya diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya ke rumah korban.
Diajak Check In di Hotel
Belakangan terungkap jika korban Melati diajak check in di hotel oleh teman prianya itu.
Melati yang saat itu dijemput diam-diam (tanpa izin ke orangtuanya) pasrah diajak chek in di hotel oleh pelaku.
Berdasarkan penjelasan melati, bahwa SH telah melakukan tindak asusila dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.

Mendengar hal tersebut, orangtua korban langsung syok.
Mereka tak terima jika putrinya disetubuhi oleh pelaku.
Hingga akhirnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersbeut ke Polres Way Kanan.
"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 04-05-2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban ke rumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.