Mayat Wanita di Kosan
Tersangka Pembunuh Perempuan di Kosan Pancasan Bogor Merasa Menyesal : Mau Digimanain Lagi
AP (23) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap RMN (40) di Kostan Asri Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bog
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - AP (23), pemuda yang tega menghabisi nyawa wanita di kamar kos mengaku menyesali perbuatannya.
Ia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap RMN (40) di Kost Asri, Jalan Pancasan, Keluarahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Dalam penagkapannya di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor, AP (23) diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan.
Dengan langkah tergopoh, AP mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP saat ditanyai wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).
Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.
"Masih belum. Masih bujangan," singkatnya.
Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, kejadian itu dilakukan usai berhubungan badan.
"Sempat lakukan hubungan badan dulu," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas terukur, AP (23) sempat melakukan perlawanan.
"Upaya melarikan diri dan kami lakukan tindakan tegas terukur. Seperti yang sudah disampaikan," kata Dhoni.
Terkait identitas korban, kata Dhoni, RMN ini diketahui sebagai ibu rumah tangga.
"Berdasarkan hasil saksi- saksi lingkungan sekitar kosannya atu temannya ketika dimintai keterangan, korban sebagai ibu rumah tangga. Kadang bekerja sebagai pedagang.
"Tapi, ada informasi yang disampaikan ke kita yang bersangkutan juga sering berkomunikasi lewat michat," bebernya.