Penculikan Anak di Bogor
Terungkap ! Rekam Jejak Penculik Anak di Bogor Ternyata Pernah Celakai Keluarga Almarhum Uje
Akibat perbuatan ARA, Umi Pipik sampai nyaris celaka hingga terpanggang si jago merah.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Bak tak kapok, ARA, pembakar rumah keluarga almarhum Uje nyatanya kembali beraksi usai keluar dari penjara.
Sebab di bulan Mei ini, ARA terciduk kasus penculikan belasan bocah.
Atas sosok ARA, polisi pun mengungkap rekam jejak sang pelaku penculikan.
AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa pelaku, ARA sudah 3 kali masuk penjara.

Pelaku bahkan mengaku pernah terlibat dalam kasus jaringan terorisme.
"Dua kalinya menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme dan yang bersangkutan juga pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan," ucap AKBP Iman Imanuddin.
Atas pengakuan pelaku ini, polisi sementara ini masih mendalami perkara penculikan anak yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap permasalahan ini," kata AKBP Iman Imanuddin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, pelaku asal Kota Depok ini berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Pelaku nyatanya belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur.
Baca juga: Terkuak Sosok Penculik Anak di Bogor Korbannya Berjumlah 10 Orang, Nekat Lawan Polisi saat Ditangkap
"Bulan Februari kemarin tersangka baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk lapas Gunungsindur duanya tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan," ungkap AKP Siswo DC Tarigan.
Untuk diketahui, kasus penculikan yang dilakukan ARA mulanya terkuak usai polisi menerima laporan anak hilang di Kemang, Bogor.
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif penculikan yang dilakukan ARA.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, ARA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)