Honda Supra Sudah Jadi Incaran, Pelaku Keluarkan Jurus Ini Saat Dipergoki Warga
Karena terpepet biaya angsuran kendaraan, emak-emak berinisal SM (54) hilang akal sehatnya dengan mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang emak-emak mengalami kebuntuan di dalam menjalankan kehidupannya.
Karena terpepet biaya angsuran kendaraan, emak-emak berinisal SM (54) hilang akal sehatnya dengan mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Naas, niat SM mendapatkan uang dari motor yang hendak dicurinya kandas.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Ponsel di Citeureup Bogor, Pelakunya Naik Mobil Mewah
Sebab, warga memergoki aksi yang dilakukan SM saat ingin mencuri sepeda motor Honda Supra S 4385 SQ warna hitam yang diparkir di teras rumah di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan, pelaku kepergok saat akan mencuri sepeda motor.
Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah lantaran melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.
"Merasa ketahuan, pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi. Namun warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku," jelasnya kepada Surya.co.id, Sabtu (14/5/2022).
Soegeng mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya percobaan pencurian kendaraan bermotor dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku sempat berpura-pura linglung seperti gangguan jiwa, sehingga diamankan di salah satu rumah warga.
Baca juga: Aksi Heroik Penjaga Konter Gagalkan Pencurian, Wanita Ini Lompati Etalase untuk Duel dengan Maling
Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa, karena itu hanya modus saja," ungkapnya.
Dari interogasi, pelaku SM akhirnya mengaku hendak mencuri sepeda motor lantaran terlilit utang angsuran kredit sepeda motor. Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja, sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp 1 jut,a sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.
Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Surya.co.id/Muhammad Ramdoni)