Hati-hati ! Bongkar Perselingkuhan di Media Sosial Bisa Terancam Pidana, Ternyata Ini Alasannya

jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan

Tayang:
Editor: khairunnisa
markmanson.net
Ilustrasi 

Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved