Hati-hati ! Bongkar Perselingkuhan di Media Sosial Bisa Terancam Pidana, Ternyata Ini Alasannya
jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan
Tayang:
Editor:
khairunnisa
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/selingkuh_20160501_231520.jpg)