Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ulegan Pelayan Rumah Makan di Kamar Hotel Bikin PSK Tak Berdaya, Pelaku: Saya Sudah Bayar

"Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 WIB dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban,"

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Warta Kota
Ilustrasi PSK 

Saat korban dalam posisi menungging, pelaku mengambil ulegan untuk menghaluskan bumbu dari dalam jaketnya.

Kemudian, ulegan itu dipukulkan ke korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.

"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,"  teranganya.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Net)

Pengakuan pelaku

Pelaku BA cuma bisa pasrah setelah diamankan oleh aparta kepolisian.

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab berniat merampok PSK yang disewanya.

Dirinya sengaja telah membawa uleg-uleg alias cobek untuk memukul korban.

"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).

Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan.

Lalu menjarah barang korban tanpa harus berhubungan badan.

Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.

"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.

pelaku yang pukul PSK pakai uleg-ulegan
pelaku yang pukul PSK pakai uleg-ulegan (TribunJateng)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved