Dendam Kesumat Habisi Najamuddin, Terkuak Sumber Uang Iqbal Asnan untuk Sewa Pembunuh Bayaran
Uang tersebut diminta Iqbal agar Asri menyerahkannya kepada Sulaiman, seorang anggota kepolisian.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.
Diketahui, dari lima tersangka yang ditangkap polisi memiliki peran masing-masing seperti otak pembunuhan hingga eksekutor.
Sebanyak lima orang tersangka yakni MIA, S, CA (sebelumnya AKM), SL dan A, Tersangka pertama MIA, mantan Kasatpol PP Kota Makassar adalah otak pembunuhan.
Baca juga: Terkuak Perintah Iqbal Asnan Suruh Eksekutor Habisi Najamuddin, Pelaku Cengegesan saat Rekonstruksi
Sedangkan tersangka SL dan CA adalah anggota Polri.
Sementara dua orang Laskar Pelangi yakni masing-masing berinisial S merupakan mantan petugas Dishub dan tersangka A adalah anggota Satpol PP.
Tersangka CA merupakan orang yang memiliki senjata api jenis revolver yang dibeli dari jaringan teroris.
Senpi tersebut yang digunakan oleh SL untuk mengeksekusi mati korban Sewang Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, Makassar.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)