Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Demo 21 Mei : Reformasi Hari Ini Mati
Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah massa aksi menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).
Aksi memperingati 24 tahun reformasi ini diikuti organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua, dan beberapa mahasiswa lainnya.
Seorang perwakilan massa aksi, Anggi Fauji mengatakan, reformasi hari ini mati lantaran masih adanya beberapa tindakan represif dari aparat kepolisian.
"Maksud daripada reformasi mati hari ini dengan beberapa kejadian seperti di Wadas, Papua dan dimana-mana. Nah ini aparat melakukan tindakan represif. Itu yang digugat oleh teman-teman bahwa reformasi hari ini mati," kata Anggi di kawasan Patung Kuda.
Anggi mengaku heran lantaran masih banyak kriminalisasi terhadap buruh, petani, aktivis di beberapa daerah.
Padahal, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan aksi sebelum menggelar unjuk rasa.
"Namun juga apa yang terjadi ternyata memang di beberapa daerah hari ini masih terjadi penindasan-penindasan, kriminalisasi terhadap petani, terhadap buruh, terhadap aktivis," ujarnya.
Baca juga: PA 212 Berencana Gelar Demo di Kedubes Singapura, Polda Metro: Belum Terima Pemberitahuan
Adapun beberapa poin tuntutan yang mereka bawa, di antaranya:
1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.
2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.
3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.
5. Hentikan PHK, berikan jaminan kepastian kerja bukan jaminan kehilangan pekerjaan, hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing.
6. Berikan jaminan sosial sejati bagi seluruh rakyat indonesia, gratis tanpa mengutip iuran dari rakyat.
7. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Massa-aksi-dari-aliansi-Gerakan-Bersama-Rakyat-GEBRAK.jpg)