Modus Bejat Pak RT Terbongkar, Tega Rudapaksa Balita Diatas Motor, Berawal dari Ajakan Jalan-jalan
Kecurigaan sang ibu semakin menguat ketika sang buah hatinya yang mengeluh sakit di area kemaluan saat mandi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bercak darah di celana dalam balita berusia 3,5 tahun membuat curiga sang ibu.
Kecurigaan sang ibu semakin menguat ketika sang buah hatinya yang mengeluh sakit di area kemaluan saat mandi.
Ya, rupanya balita tersebut telah menjadi korban nafsu bejat seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial R (46) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Atas aksi bejatnya, kini R harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Syok Bangun Tidur Cuma Pakai Celana Dalam, Gadis Ini Laporkan Pacar ke Polisi, Terkuak Aksi Bejatnya
R diketahui merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.
Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.
"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir dari Kompas.com.
Qomarudin menjelaskan, bahwa pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: 4 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Ayah, Pemuda Ini Bongkar Kejadian Pilu, Celana Dalam Buktinya
Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor. "Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.