Tangis Istri Najamuddin Pecah di Pusara, Tuntut Pembunuh Suami Dihukum Berat : Sehebat Apapun Dia
Di depan pusara Najamuddin, sang istri, Rovida tampak menahan tangisnya tak menyangkap suami jadi korban pembunuhan
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tepat di hari ke-50 wafatnya Najamuddin Sewang, sang istri, Rovida Setya Ichsani terlihat ziarah ke makam suaminya.
Rovida tampak menahan tangisnya ketika berada di depan pusara Najamuddin Sewang.
Ia tak menyangka suaminya jadi korban kebengisan mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan.
Seperti diketahui, Najamuddin Sewang yang merupakan ASN Dishub Kota Makassar tewas dihabisi anak buah Iqbal Asnan, pada 3 April 2022 silam.
Rebutan seorang janda cantik menjadi motif Iqbal Asnan nekat menghabisi Najamuddin Sewang.
Jenazah Najamuddin Sewang Sewang dimakamkan di kampung halaman orang tuanya, di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Tak terasa, sudah 50 hari Najamuddin Sewang wafat.
Otak dan 4 eksekutor poembunuhan Najamuddin Sewang pun sudah ditangkap polisi.
Sejak Kamis hingga Jumat, 18-19 Mei 2022, proses rekonstruksi pembunuhan pun sudah digelar.
Merasa lega akhirnya dalang pembunuhan suami sudah terungkap dan ditangkap, istri Najamuddin Sewang lantas mengajak anak dan keluarga untuk ziarah.
Baca juga: Dendam Kesumat Habisi Najamuddin Sewang, Terkuak Sumber Uang Iqbal Asnan untuk Sewa Pembunuh Bayaran
Di depan pusara Najamuddin Sewang, sang istri, Rovida tampak menahan tangisnya.
Ia tak menyangka suami yang sudah 10 tahun dinikahinya itu malah jadi korban pembunuhan.
Rovida pun secara khusyu membacakan doa untuk almarhum suami.
Dalam postingannya, Rovida pun menuliskan kutipan lirik dari lagu Maher Zein.
"Allah ya Allah, Guide me all the way to your jannah (ya Alah, tuntun aku ke semua jalan menuju surga-Mu)," tulis Rovida, dikutip TribunnewsBogor.com, Senin (23/5/2022).

Setelah itu, Rovida tak ragu menuntut Iqbal Asnan dan apara eksekutor pembunuhan Najamuddin Sewang untuk dihukum berat,
Istri Najamuddin Sewang ini mengutip ceramah dari Ustaz Khalid Basalamah.
"Rencana jahat akan kembali kepada pembuatnya," tulis Rovida.
Judul tersebut rupanya mengacu pada sebuat ayat dalam surat Al Quran.
"Ayat Al Quran surat Fatir ayat ke-43 : 'Rencana jahat itu tidak akan menimpa, selain orang yang merencanakannya sendiri.'," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Berputar-putar dimanapun, sehebat apapun dia mengatur, kembali ke dia nanti akibatnya," tambahnya.
Selain menyinggung para pelaku, istri Najamuddin Sewang pun menyebut soal orang yang terzolimi.

Mengutip dari ceramah Ustaz Khalid Basalamah, orang terzalimi itu akan mendapatkan berkah dari Allah.
"Dan doa orang yang terzalimi, pasti dimenangkan oleh Allah dengan caranya Allah,"
"Sementara prosesi dia dimenangkan orang yang terzalimi ini, maka disitu pembersihan dosa-dosanya, peninggian derajatnya," ungkapnya.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan para pelaku yang sudah jahat menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Rovida menyentil soal hukuman yang berat untuk Iqbal Asnan dan para eksekutornya.
"Dan orang mengatur rencana jahat ini, makin dia putar data-data itu, makin dia putar keadaan, maka makin berat hukumannya," pungkasnya.
Kronologi Penembakan Najamuddin Sewang Berdasarkan Rekonstruksi
Kasus pembunuhanan yang melibatkan Iqbal Asnan dan Najamuddin Sewang Sewang sempat membuat heboh masyarakat.
Motif pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu Iqbal Asnan, karena janda idamannya, R, yang juga merupakan ASN Dishub Makassar didekati oleh Najamuddin Sewang Sewang.
Iqbal Asnan telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 2020.

Dia pun menyuruh empat orang rekannya yakni dua honorer Pemkot Makassar dan dua oknum polisi untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang Sewang.
Keempat orang eksekutor tersebut masing-masing berinisial S atau Sulaiman, CA (sebelumnya AKM), SL dan A atau Asri.
Kelimanya pun berhasil diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kalau Bukan Adikmu, Saya Habisi Ancaman Kasatpol PP Iqbal Asnan 3 Tahun Lalu Akhirnya Terbukti
Sementara itu bersadarkan rekonstruksi terkuak uang yang dipakai Iqbal Asnan untuk menyewa eksekutor Najamuddin Sewang Sewang adalah uang operasional Satpol PP.
Artinya, Iqbal Asnan diduga memakai uang negara untuk memuluskan rencana pembunuhannya.
Fakta tersebut terkuak dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diurai Polda Sulsel.
Dalam BAP tersebut diketahui bahwa Iqbal Asnan menyerahkan uang Rp 20 juta di samping rumahnya kepada Asri (tersangka) yang merupakan ajudan pribadinya.
Kepada Asri, Iqbal Asnan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang operasional Satpol PP.
Uang tersebut diminta Iqbal agar Asri menyerahkannya kepada Sulaiman, seorang anggota kepolisian.
Dalam kesaksiannya, sang ajudan mengurai beberapa fakta kejadian.
Termasuk soal momen saat Iqbal Asnan memberikan alamat lengkap Najamuddin Sewang Sewang kepada Asri untuk disampaikan ke Sulaiman.
Diperintahkan demikian oleh sang bos, Asri pun menemui tersangka lainnya, CA di sebuah masjid.
Usai bertemu, Sulaiman dan Asri pun berboncengan menuju ke arah rumah korban.
Mereka lantas minum kopi bersama di sebuah warung sebelum akhirnya Asri menyerahkan uang Rp 20 juta dari Iqbal kepada para eksekutor.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di pinggir jalan yang sempat dilihat oleh beberapa warga yang lewat.
Setelah penyerahan, itu juga diperagakan adegan saat CA menunggu Najamuddin Sewang Sewang keluar dari komplek perumahan tempat tinggalnya.
Dari adegan peragaan itu, diduga saat itulah CA mulai membututi Najamuddin Sewang Sewang dari belakang.
Sebab motor yang digunakan dalam adegan itu, adalah barang bukti yang digunakan pelaku (terduga CA) menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Begitu juga motor yang dikendarai Najamuddin Sewang Sewang saat bekerja dan ditemukan tewas tertembak, juga dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Ancaman Hukuman untuk pelaku pembunuhan Najamuddin
Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang Sewang. Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang yang merencanakan pembunuhan tersebut terancam hukuman mati.
"IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, dikutip dari TribunTimur, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya, seorang anggota polisi berinisial Chaerul Aklam (CA) dijerat pasal berlapis.
CA merupakan eksekutor penembakan maut.
"Tersangka CA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Suartana.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Sulaiman, SL dan Asri (A) dijerat Pasal 55,56 KUHP Pasal 340 KUHP karena turut serta merencanakan dan membantu Iqbal Asnan dalam pembunuhan tersebut.
"Membantu melakukan pidana pembunuhan itu dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun," kata Kombes Suartana. (*)