Cerita Balita Diperlakukan Tak Senonoh oleh Pak RT Bikin Ibu Syok, Bercak Darah di Celana Jadi Bukti

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Editor: khairunnisa
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi balita 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi.

Pria berinisial R (46) itu ditangkap lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.

R diketahui merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.

Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.

Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.

Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.

"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."

"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Tega Perkosa dan Jual ABG 14 Tahun, Pelaku Blak-blakan Ungkap Motif, Kondisi Korban Bikin Ayah Pilu

Qomarudin menjelaskan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.

Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor.

Ilustrasi balita
Ilustrasi balita (Pixabay.com)

"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."

"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.

Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Muridnya, KPAI Tak Percaya : Niat Jahatnya Sudah Ada dari Awal

Kejadian Serupa: Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual

Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.

Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah SIK, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.

Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.

Awalnya korban datang ke sekolah sekitar 06.30 Wita.

Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuanya.

Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.

"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ardiansyah.

Baca juga: Gelagat Ayah Pergoki Anak Perkosa Gadis 17 Tahun, Amarah Berubah Nafsu Liihat Korban Tanpa Busana

Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Ketua RT Cabuli Balita, Manfaatkan Kedekatan dengan Keluarga Korban untuk Lancarkan Aksi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved