Integrasi KTP dan NPWP Dimulai pada 2023, Simak Ketentuan dan Kategori Pendapatan Wajib Pajak
Integrasi KTP dan NPWP mulai 2023, berikut ketentuan dan kategori pendapatan yang kena pajak menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulai tahun 2023, Nomor Induk Kepependudukan (NIK) akan resmi berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rencana pengintegrasian KTP dan NPWP adalah amat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, sebenarnya pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani adendum perjanjian sistem admnistrasi perpajakan yang baru.
"Adendum perjanjian ini untuk meningkatkan status hubungan kerja sama dan menjadi titik tolak sistem perpajakan yang lebihefektif dan efisien," ucap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Suryo.
Baca juga: Aturan Terbaru Cara Membuat KTP Tahun 2022 : Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi
Dengan adanya kebijakan baru ini, maka warga tidak perlu memiliki NPWP lagi.
Karena kewajiban membayar pajak akan langsung otomatis terdaftar lewat NIK.
Kendati demikian, tidak otomatis bagi semua warga yang memiliki NIK jadi warga yang wajib membayar pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pendapatan di bawah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak.
Berikut merupakan pendapatan yang kena pajak menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:
1. Penghasilan sampai Rp 60 juta per tahun kena tarif PPh final 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun kena tarif PPh final 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun kena tarif PPh final 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar per tahun kena tarif PPh final 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun kena tarif PPh final 35 persen.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika Indonesia adalah negara yang besar, begitu juga hambatan untuk melakukan integrasi data juga tak kurang besarnya.
Baca juga: Integrasi Data Kependudukan Dan Data Perpajakan Menuju Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak
"Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number."
"Ditjen Pajak melakukan perubahan besar dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas wajib pajak. Hal serupa juga sudan dilakukan BPJS Kesehatan, menyusul nomor induk mahasiswa menjadi NIK, dan juga PLN menyusul bakal melakukan hal yang sama menggunakan NIK sebagai nomor pelanggan," kata Zudan.
Integrasi KTP dan NPWP menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti merupakan suatu langkah yang baik.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ucap Wira dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya pada 14 Desember 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengeluhkan tentang banyaknya kartu yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, diharapkan rencana pengintegrasian KTP dan NPWP dapat mempermudah pelayanan masyarakat.
(Fathia Oktaviani/Magang)