Aturan Terbaru Cara Membuat KTP Tahun 2022 : Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi

Dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi E KTP 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut menyebutkan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter, bunyi pasal 4 ayat (2) pada poin b.

Selain itu, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Selengkapnya, berikut ini aturannya.

Baca juga: Pemkot Bogor Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Sekolah, Mudahkan Pelajar Berusia 17 Tahun Miliki e-KTP

Aturan Baru Dokumen Kependudukan

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Ilustrasi e-Ktp untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Ilustrasi e-Ktp untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Dokumen kependudukan juga digunakan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Baca juga: Geber Perekaman Data e-KTP, Disdukcapil Kota Bogor Jemput Bola ke Sekolah

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan ini dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.

Syarat Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved