Unjuk Rasa di Polres Bogor, Warga Minta Kasus Penipuan Developer Perumahan Diusut Tuntas
Puluhan warga Perumahan Erfina Cibinong menggelar aksi damai di depan Mako Polres Bogor menuntut pengusutan tuntas kasus penipuan yang dialami mereka
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Puluhan warga Perumahan Erfina Cibinong menggelar aksi damai di depan Mako Polres Bogor menuntut pengusutan tuntas kasus penipuan yang dialami mereka, Rabu (25/5/2022).
Para warga ini menilai bahwa kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2020 itu tak kunjung tuntas seluruhnya dan meminta para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
Merespon adanya para warga yang mendatangi kantor Polisi ini, Polres Bogor beri penjelasan.
"Konsumen (Perum) Erfina ini menanyakan kepastian hukum yang telah dilaksanakan Polres Bogor," kata Kanit 4 Jatanras Polres Bogor Ipda M Gastari kepada wartawan, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan polisi dan melakukan proses terkait kasus dugaan penipuan oleh pihak developer tersebut.
Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan developer bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan, sedang menunggu penelitian jaksa, yaitu 14 hari," katanya.
Kemudian untuk terduga pelaku pimpinan developer lainnya yang dilaporkan para korban, kata dia, sementara ini masih dalam pendalaman.
"Untuk 3 orang lain kita masih melakukan pendalaman yang ditetapkan tersangka baru 1 orang. Nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa," ungkapnya.
Para korban gelar aksi
Para warga Perumahan Erfina Cibinong, Kabupaten Bogor menggelar aksi di depan Mako Polres Bogor menuntut terkait kasus dugaan penipuan yang mereka alami, Rabu (25/5/2022).
Para warga konsumen perumahan ini datang membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan setelah merasa ditipu oleh pihak developer.
Para warga belum puas karena dari 4 orang terduga pelaku yang dilaporkan ke Polres Bogor, sementara ini baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang sudah 19 bulan, 4 orang yang dilaporkan, baru 1 orang jadi tersangka," kata Kuasa Hukum, Selestinus A Ola kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan bahwa, kliennya sendiri yang menjadi korban ada 20 orang.
Belum ditambah para korban lainnya sehingga jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan korban.
"Kalau saya sebagai kuasa hukum yang saya pegang ini 20 korban, dan itu masih banyak ratusan korban di sana. Kalau klien saya aja kerugian kurang lebih Rp 30 Miliar," kata Selestinus.
Kata dia, pihak developer tidak menyampaikan alasan jelas kenapa para konsumennya tak kunjung mendapatkan sertifikat pasca para korban membayar pelunasan pembelian rumah.
"Tetapi yang pasti developer ini memang nakal. Ternyata mereka jual objek ini ke konsumen setelah surat-suratnya digadaikan ke bank ternyata. Pihak bank juga sudah ancang-ancang mau melakukan lelang dan penyitaan. Makanya pada stres ini korban," katanya.
Selain itu, saat para korban menemui pihak developer, kerap muncul bahwa pihak developer dibekingi jenderal.
"Mereka selalu mengatakan membangun narasi ada jenderal, selalu membawa-bawa jenderal seolah-olah mau menakut-nakuti kami, tapi kami tidak takut. Kami terus melakukan pengawalan terhadap laporan kami," katanya.
Saat melakukan pertemuan dengan pihak Polres Bogor pada Rabu (25/5/2022), Selestinus mengatakan bahwa pihaknya sementara ini belum sempat menemui Kapolres Bogor.
Rencananya ke depan akan dijadwalkan kembali untuk pertemuan mediasi dengan Kapolres Bogor.
"Kedatangan kami hari ini sebenarnya kami berharap bisa ketemu Kapolres. Kami mau menanyakan juga kepada Kapolres, apakah emang ada intervensi dari jenderal sehingga kasus ini menjadi seperti ini. Itu yang mau kami tanyakan. Kalau ada intervensi, kami mau dukung Kapolres jangan takut walaupun ada jenderal, tangkap, tahan aja, gak usah takut," ungkapnya.