Breaking News

2 Ajudan Bupati Bogor Ade Yasin, Anisa Rizki Septiani dan Kiki Rizky Fauzi Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram/Ade Yasin
Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Mereka yakni Anisa Rizki Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi.

Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ade Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

"Diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).

Selain dua ajudan Ade Yasin, tim penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lain, yaitu Honorer Dinas PUPR Kab. Bogor, Diva Medal Munggaran; serta dua wiraswasta, Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian (CV Dede Print).

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca juga: Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan Eks Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Ade Yasin

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM (Antho), AM (Arko), HNRK (Hendra), GGTR (Gerri) dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY (Ade) menerima laporan dari IA (Ihsan) bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved