Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mayat Wanita di Kemang

Calon Pengantin Gagal Nikah Gegara Uang Rp 100 juta, Jaenab Dibuat Tak Berdaya di Dalam Mobil Sewaan

AM dan TO yang sudah ngebet menjadi calon pengantik malah melakukan perbuatan nekat hingga harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor/Naufal Fauzy dan Reynaldi Andrian Pamungkas
Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG  -- Pasangan kekasih yang berencana menikah dalam waktu dekat akhirnya batal gegara uang Rp 100 juga.

Pasangan kekasih berinisial AM (26) dan wanitanya berinisial TO (31) terancam batal menjadi calon pengantin lantaran memperdaya seorang perempuan bernama Jaenab.

AM dan TO yang sudah ngebet menjadi calon pengantik malah melakukan perbuatan nekat hingga harus berurusan dengan hukum.

Warga asal Sawangan Depok itu kini telah diamankan di Mapolres Bogor lantaran melakukan aksi pembunuhan kepada wanita berusia 52 tahun warga Tangerang Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di saluran air perumahan wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Sesosok mayat perempuan ditemukan di saluran air perumahan wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/5/2022).
Sesosok mayat perempuan ditemukan di saluran air perumahan wilayah Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/5/2022). (Ist)

Saat ditemukan, kondisi mayat tanpa identitas itu sudah dalam kondisi membusuk hingga sulit dikenali.

"Warga yang pertama kali menemukannya. Karena melihat di selokan dikira bantal. Kemudian dicek ternyata mayat. Jadi, ada warga tuh melihat, disangka bantal di selokan. Ternyata pas dilihat udah dikerubutin lalat gitu," terang Kapolsek Kemang Kompol Ari Trisnawati usai penemuan mayat.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, identitas mayat perempuan yang ditemukan di saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 21 Mei 2022 lalu akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Jaenab (52) warga Tangerang Selatan.

Korban oleh sepasang kekasih, pria inisial AM (26) dan perempuan inisial TO (31).

"Ini tindak pidana dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Tagih Utang 100 Juta

Pembunuhan yang membuat nyawa Jaenab melayang lantaran perkara utang senilai Rp 100 juta.

Utang tersebut dipinjamkan oleh ayah dari tersangka TO sebagai investasi modal usaha kepada korban yang berprofesi sebagai Bank Emok.

Kedua pelaku pasangan TO dan AM ini mengaku butuh uang tersebut karena ingin segera menikah namun tak ada uang.

"Akan melakukan pernikahan namun tidak memiliki uang. Kemudian datang ke tempat korban ingin menagih hutang. Namun karena korban tidak memiliki uang, selanjutnya terjadi proses penghilangan nyawa tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.

Karena korban tak juga membayar utang tersebut, pada 19 Mei 2022 kedua pelaku menjemput korban dari kontrakannya.

"Korbannya dijemput di wilayah Tangerang Selatan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Setelah dijemput, korban disiksa secara sadis di dalam mobil saat dalam perjalanan.

"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menjerat korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam kendaraan," kata Iman.

Dibunuh Dijalan

Korban Jaenab dibunuh oleh pasangan kekasih di jalan.

Pembunuhan ini dilakukan saat dalam perjalanan tepatnya di kawasan sepi di wilayah Sawangan Depok.

Tersangka TO saat itu duduk di sebelah kanan korban, lalu Tersangka AM mengemudikan mobil yang mereka sewa.

"Diawali dengan tersangka TO itu menjedutkan kepala korban ke jok depan. Kemudian Tersangka AM loncat ke belakang dan menekan leher korban," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Mobil yang digunakan Tersangka TO dan AM dalam membunuh korban Jaenab (52) yang mayatnya dibuang ke sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. (Kolase Tribun Bogor/Naufal Fauzy dan Reynaldi Andrian Pamungkas)

Tersangka TO saat bersamaan berperan menutup mulut korban sambil memastikan nafas korban betul-betul habis.

Tidak sampai di situ, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa, para pelaku sampai mencari tempat ideal untuk membuang mayat sampai ke wilayah Kemang Kabupaten Bogor.

"Tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel, kabel handphone-nya, sambil memastikan bahwa korban ini sudah meninggal," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Kemudian mayat korban ditemukan warga Kemang Kabupaten Bogor pada 21 Mei 2022 dalam kondisi sudah membusuk di sebuah saluran air.

Dari barang bukti yang ada, kedua tersangka juga merampas barang-barang milik-milik korban yakni berupa BPKB kendaraan, tabungan, ATM dan barang-barang lainnya.

Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuh di balik temuan mayat perempuan bernama Jaenab (52) di sebuah saluran air di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor terancam hukuman mati.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (27/5/2022) mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor.

Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.

"Diancam dengan 3 pasal, yaitu 338 KUHP kemudian 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, kemudian seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved