IPB University

UTBK SBMPTN Gelombang II IPB University Dimulai Hari Ini, Catat Tanggalnya

UTBK IPB University gelombang 2 dimulai pelaksanaannya Sabtu 28 Mei dan akan berakhir 3 Juni 2022 mendatang.

IPB University
Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun 2022 berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende, Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- IPB University menjadi salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2022.

Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende, Kota Bogor.

Penyelenggaraan UTBK ini dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama telah dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022 lalu.

Dan UTBK gelombang 2 dimulai pelaksanaannya hari ini, Sabtu 28 Mei dan akan berakhir 3 Juni 2022 mendatang.

“IPB University memfasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran,” ujar Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, IPB University Prof Drajat Martianto.

UTBK tahun 2022, kata Prof Drajat, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

IPB University telah menyiapkan QR pCode Peduli Lindungi di setiap lokasi ujian.

Terdapat 28 ruangan di setiap sesi ujian.

Peserta wajib meng-install aplikasi peduli lindungi di smartphone masing-masing.

Prof Drajat juga menjelaskan ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini.

Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antigen/PCR.

Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun 2022berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende, Kota Bogor.
Pelaksanaan UTBK di IPB University tahun 2022berlangsung selama 14 hari, berlokasi di Kampus Dramaga dan Cilibende, Kota Bogor. (IPB University)

“Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi.

Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved