19 Unit Bangunan di Ciomas Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor, Satu Alat Berat Diturunkan
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena adanya laporan dari warga.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIOMAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar sejumlah bangunan yang berada di Jalan Raya Ciomas, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Senin (30/5/2022).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena adanya laporan dari warga.
"Banyak laporan warga ke kami, kalau bangunan di depan komplek Vila Ciomas ini mengganggu ketertiban," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (30/5/2022).
Sebanyak 19 unit bangunan di depan pintu masuk menuju perumahan Vila Ciomas diratakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dengan menggunakan satu unit alat berat.
Bangunan-bangunan tersebut merupakan warung, pos satpam komplek dan pangkalan ojek.
Cecep Imam mengungkapkan bahwa, pembongkaran pada wilayah Ciomas saat ini hanya dilakukan di lokasi ini saja.
"Baru wilayah ini aja kalo di Ciomas, soalnya gak ada laporan lainnya lagi, kita sesuai laporan aja," katanya.
Dilakukannya pembongkaran ini juga, kata Cecep Imam, ke depannya belum diketahui untuk diperuntukkan sebagai apanya.
Pantauan wartawan TribunnewsBogor.com, terlihat satu unit alat berat sedang merubuhkan bangunan pos satpam Komplek Vila Ciomas.
Cecep Imam menambahkan bahwa, dalam pembongkaran ini dirinya hanya mengikuti instruksi saja dan belum diketahui untuk diperuntukkan apa kedepannya.
"Kalo soal dibuat taman atau jadi jalur trayek angkot di jalan ini, itu saya gak tau, bukan bagian saya, saya cuma ikuti laporan dan instruksi yang diberikan saja," jelasnya.