Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Suami Jual Istri untuk Layani Pria Lain, Pasang Tarif Rp500 Ribu, Pelaku Singgung Asusila Menyimpang

Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustasi polisi gerebek hotel 

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Suami Jual Tubuh Istri di Surabaya, Digerebek saat Lakukan Hubungan Asusila Menyimpang Bertiga,

Sumber: Surya
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved